KIP adalah salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.
PIP sendiri ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Berikut nominal bantuan yang akan diterima pemegang KIP.
Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Beri Komentar