Struktur Organisasi SMP Negeri 3 Bangkalan
STRUKTUR GURU MATA PELAJARAN
Tugas dan Fungsi dari Organisasi UPTD SMP Negeri 3 Bangkalan
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan sekolah dan strukturnya.
Kepala sekolah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala sekolah :
Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum:
Humas (hubungan masyarakat) Sekolah bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.
Tanggung jawab yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:
Menyusun program kerja dan anggaran Humas
Membantu komite dalam pengembangan sekolah
Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
Memetakan DU / DI
Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
Wewenang yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:
Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin
Waka Kesiswaan
Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :
Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
Mengatur mutasi siswa
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
Waka Sarpras
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan.
Waka Sarpras memiliki Tugas Pokok sebagai berikut:
Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7
Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
Wewenang yang dimiliki oleh Waka Sarpras antara lain:
Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan
Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
Tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Waka Sarpras antara lain:
Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).
Kepala Kompetensi Keahlian
Tugas dan fungsi dari Kepala Kompetensi Keahlian secara umum antara lain:
Merumuskan tujuan/sasaran yang akan dicapai dari pembelajaran praktik/praktikum dan pengelolaan bengkel/laboratorium;
Menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya di program keahlian masing-masing;
Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan bahan, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan masing-masing program keahlian;
Merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing;
Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal proses pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing;
Memverifikasi pemenuhan jam pembelajaran sesuai kurikulum;
Memverifikasi soal-soal ulangan formatif dan sumatif;
Bersama Waka Sarpras merencanakan dan menentukan kebutuhan bahan, peralatan, dan perlengkapan pembelajaran praktik/praktikum;
Bersama Waka Kesiswaan melaksanakan pembinaan kesiswaan khususnya menyangkut lomba kompetensi siswa (LKS)
Melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing; dan
Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Kepala Tata Usaha (TU)
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):
Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi sekolah
Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi sekolah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi sekolah berbasis TIK
Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar sekolah
Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
Mengelola rekaman kegiatan dan
Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Guru
Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai anak didik
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
Membuat alat pelajaran/alat peraga
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat