Jumat, 21-06-2024
  • Selamat Datang di SMP Negeri 3 Bangkalan, Sekolahnya Maju .... Warganya Bahagia ...

Tata Tertib Siswa

Tata tertib UPTD SMP Negeri 3 bangkalan untuk siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa SPENTRIBA dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.

Berikut adalah Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 3 Bangkalan :

KEWAJIBAN

1. Hadir disekolah 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai

2. Siswa yang bertugas piket harus :

a. Hadir disekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai

b. Membersihkan,mengatur dan mempersiapkan perlengkapan kelas sebelum pelajaran di mulai

3. Siswa absen karena sakit harus ada pemberitahuan dari orang tua surat atau surat keterangan dokter

4. Masa berlaku surat karena sakit 3 hari

5. Masa berlaku surat ijin 2 hari, jika melebihi ketentuan tersebut harus ada pemberitahuan dari orang tua/wali murid

6. Bila berhalangan hadir harus membuat surat ijin ke kepala sekolah dengan menyertakan tugas siswa

7. Membantu menegakkan disiplin sekolah dan kebijakan sekolah

8. Patuh,hormat dan sopan kepada kerpala sekolah,guru, dan menghargai sesama teman

9. Ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban,keindahan,kekeluargaan,kerindangan dan kesehatan) di lingkungan sekolah

10. Menjaga nama baik sekolah,guru dan sesama teman

11. Membantu kelancaran KBM di kelas,aktif mengerjakan tugas yang di berikan guru pengajar

12. Rambut dipotong rapi sesuai model pelajar tanpa pewarna rambut

13. Berseragam rapi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah

14. Mendapatkan pinjaman buku-buku perlajaran dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan

LARANGAN

1.Meninggalkan kelas/sekolah untuk keperluan lain pada jam pelajaran atau istirahat kecuali sakit dan kegiatan sekolah dan harus melapor kepada pengajar,wali kelas atau guru BK

2.Menerima surat,tamu kecuali ijin terlebih dahulu kepada guru pengajar

3.Memakai perhiasan dan berdandan berlebihan untuk siswi

4.Membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah seperti senjata tajam, rokok, minuman beralkohol, membawa, membaca, mengedarkan bacaan atau gambar pornografi serta dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan NAPZA

5.Mengaktifkan HP saat KBM ,kecuali digunakan untuk media pembelajaran

6.Membeli makanan dan minuman diluar halaman sekolah

7.Mengintimidasi teman seperti :

a.Meminta uang saku

b.Menyuruh mengerjakan tugas sekolah

8.Memberi keterangan palsu jika melakukan pelanggaran

9.Menulis atau mengubah absensi sesuai keinginannya

10.Menjadi perkumpulan anak-anak nakal atau geng terlarang

11.Membawa kendaraan bermotor ke sekolah

12.Membuang sampah tidak pada tempatnya

Info Sekolah

UPTD SMP NEGERI 3 BANGKALAN

NSPN : 20531207
Jl. Letnan Sunarto No.13, Pangeranan, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan Prov. Jawa Timur
TELEPON (031) 3095143
EMAIL Smpn3bkl@gmail.com
WHATSAPP +62-85335091991