Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah adalah program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan dengan baik. Berikut adalah tata cara pendaftaran KIP Sekolah:

Siswa yang ingin mendaftar KIP Sekolah harus memenuhi syarat berikut:
✅ Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau nonformal (PKBM/SKB)
✅ Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
🟢 Langkah 1: Mengumpulkan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
📌 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
📌 Fotokopi Akta Kelahiran
📌 Fotokopi KKS/SKTM/Surat Keterangan Terdaftar di DTKS
📌 Fotokopi Kartu KIP (jika sudah memiliki sebelumnya)
📌 Fotokopi rapor terakhir
📌 Surat keterangan aktif sebagai siswa dari sekolah
🟢 Langkah 2: Mengajukan Pendaftaran ke Sekolah
🟢 Langkah 3: Proses Verifikasi dan Validasi
🟢 Langkah 4: Penerimaan dan Penggunaan Dana
📢 Pendaftaran KIP Sekolah dilakukan setiap tahun ajaran baru, tetapi bisa juga dilakukan jika ada pembukaan pendaftaran tambahan.
📢 Jika mengalami kendala dalam pendaftaran, segera hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
📢 Pastikan data yang dimasukkan ke Dapodik sudah benar agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana.