Sederhananya jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberi seorang guru tugas dan wewenang untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar.
Semua guru yang berstatus PNS bisa berkesempatan menduduki jabatan fungsional baik itu guru kelas, mata pelajaran, maupun bimbingan konseling.
Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi yaitu:
Guru pertama adalah jenjang paling awal bagi guru PNS, terdapat dua pangkat dijabat guru pertama yaitu Penata Muda (golongan ruang III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
Guru muda yang diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata (golongan ruang III/c) dan Penata Tingkat I (golongan ruang III/d).
Guru Madya dibagi tiga golongan yaitu Pembina (golongan ruang IV/a), Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c).
Guru utama merupakan jenjang tertinggi bagi guru PNS, terdapat dua pangkat di jabatan ini yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e).
Sumber : Narasi.com
Beri Komentar